Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan asuransi
kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi.
Badan hukum ini dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan
semua penduduk Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tepat pada tanggal 1 Januari 2020 terjadi kenaikan iuran sehingga sebagian masyarakat berpikir untuk melakukan penonaktifan status BPJS Kesehatan. Iuran yang sebelumnya 80 rb menjadi 160 rb per orang per bulan ini cukup memberatkan beban iuran yang harus dikeluarkan secara wajib.
Kembali ke judul ulasan apakah dapat berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan, Bisa Atau Tidak? Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib dan mengikat, seorang WNI hanya bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan ketika yang peserta meninggal dunia atau tidak berdomisili lagi di Indonesia setalah mendaftar menjadi kepesertaan.
Peserta BPJS
Kesehatan dapat berhenti menjadi anggota dengan syarat peserta sudah meninggal dunia. Pada point ini menjadi peseta yang sudah meninggal dapat dibantu
oleh keluarga untuk di nonaktifkan kepesertaannya. Kedua tidak berdomisili di Indonesia, jika WNI
meninggalkan Indonesia dalam waktu yang lama dapat melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan
agar dilakukan penonaktifan sebagai tambahan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan
hanya dapat digunaan di Indonesia.
Mau stop menjadi peserta BPJS Kesehatan ini caranya
4/
5
Oleh
corta